Salah Bantal

Teknik Canggih SEO Terbaru, Tutorial Blogging, Tugas Softskill Gunadarma

Pengaruh Kepuasan Kerja Terhadap Komitmen Organisasi



Hasil penelitian ini membuktikan menunjukkan adanya hubungan positif yang signifikan antara kepuasan kerja terhadap komitmen organisasi. Artinya semakin tinggi nilai kepuasan seorang karyawan maka semakin tinggi pula komitmen  karyawan tersebut. Suatu organisasi di mana para pekerjanya dipandang dan diperlakukan sebagai seorang anggota keluarga besar organisasi, akan merupakan dorongan yang sangat kuat untuk meningkatkan komitmen organisasi. Pada gilirannya komitmen organisasi yang tinggi akan berakibat pada berbagai sikap dan perilaku positif, seperti misalnya menghindari tindakan, perilaku dan sikap yang merugikan nama baik organisasi, kesetiaan kepada pimpinan, kepada rekan setingkat dan kepada bawahan, produktivitas yang tinggi, kesediaan menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan sebagainya.

Penelitian yang menggunakan variabel kepuasan kerja pernah diteliti oleh Anita Rahmawati mengenai hubungan antara kepuasan kerja dengan komitmen organisasi menunjukkan hasil yang sangat signifikan dan mengemukakan bahwa munculnya kepuasan kerja pada karyawan di dukung oleh adanya imbalan yang diterima secara layak.

Untuk menumbuhkan komitmen organisasi ada 3 aspek utama yang harus dimiliki yaitu : identifikasi, keterlibatan dan loyalitas pegawai terhadap organisasi. Identifikasi yaitu membentuk kepercayaan pegawai dalam terhadap organisasi. Hal ini dapat dilakukan dengan memodifikasi tujuan organisasi, sehingga mencakup beberapa tujuan pribadi para pegawai ataupun dengan kata lain organisasi memasukkan pula kebutuhan dan keinginan pegawai dalam tujuan organisasinya.

Keterlibatan atau partisipasi pegawai dalam aktivitas-aktivitas kerja penting untuk diperhatikan karena adanya keterlibatan pegawai menyebabkan mereka akan mau dan senang bekerja sama baik dengan pimpinan maupun sesama teman kerja. Loyalitas pegawai terhadap organisasi memiliki makna kesediaan seseorang untuk melanggengkan hubungannya dengan organisasi, kalau perlu dengan mengorbankan kepentingan pribadinya tanpa mengharapkan apapun.

  • DAFTAR PUSTAKA
 
Davis, Keith dan John W. Newstrom. 2003. Perilaku dalam Organisasi : Jilid 2. Jakarta: Erlangga.
Donnelly. Gibson and Ivancevich.1990. Organisasi (Perilaku, Struktur, Proses) Jilid 2. Jakarta: Erlangga.
Kinicky, Angelo dan Robert Kreitner. 2005. Perilaku Organisasi: buku 2. Jakarta: Salemba Empat.
[Read More...]


Tujuan Imbalan Dan Hukuman Organisasi



Alasan menentang penggunaan hukuman: pertama, tujuan hukuman diasumsikan untuk mengurangi terjadinya perillaku yang mejai sebab dihukum. Tetapi kalau cukup keras dan diterapkan melebihi rentang waktu tertentu, hal ini juga menekan timbulnya prilaku yang diinginkan. Kedua, beberapa mengansumsikan bahwa penggunaan hukuman akan menghasilkan akibat lain yang tidak diinginkan (seperti: kekawatiran, agresifitas,). Mereka yang dihukum mungkin mencoba lari atau menghindar (seperti membols keluar) atau menunjukkan sikap permusuhan seperti sabotase terhdap manajemen. Ketiga akibat hukuman yang hanya bersifat sementara seksli ancaman hukuman hlang respon yang tidak diinginkan akan kembali muncul. Jadi ancaman hukuman harus selalu ada atau digunakan. Hukuman  bias memberikan hasilnya hal ini dapat menghasilkan penguat yang positif bagi manajer untuk melanjutkan penggunaannya. Keempat, mealui pengamatan hukuman dapat menghasilakn respon negative dari rekan kerja dari orang yang dihukum.

Kondisi penyampain hukuman yang digunakan agar ebih efisien. Beberapa kondisi penyampaian hukuman dapat membuat penggunanya menjadi memungkinkan dan lebih efektif.
Waktu
Waktu untuk menyampaikan hukuman penelitian menyarankan bahwa evektifitas hukuman meningkat bila kondisi menekan diberikan seegera sesudah respons yang harus dihukum.
      *Intensitas
Hukuman mencapai efektifitas terbesar bila stimulus yang menentang relative intens. Implikasi ondisi ini akan menjadi efektif, hukuman harus mendapat perhatian segera dari orang yang dihukum.
      * Jadwal
Akibat hukuman tergantung dari jadual penghukuman. Hukuman bias disampaikan setelah setiap respon yang jelek atau sesudah sejumlah respon jelek terjadi. Hukuman sesudah setiap respons(jadual berkelanjutan), periode waktu berfariasi dan tetap sesudah prilaku yang diinginkan terjadi(jadual interval tetap dan bervariasi), atau sesudah sejumlah respons variable maupun tetap terjadi(rasio jadual variable atau tetap diberikan atas dasar jadual).
       * Klarifikasi
Kesadaran memainkan peran yang penting dalam penyampaian hukuman. Memberikan alasan yang jelas tidak mendua dan memperhatikan konsekuensi masa datang bila respons berulang akan efektif. Penekanan pada orang dengan respons spesifik merupakan tanggung jawab bagi tindakan manajer terutama menginformasikan pada orang bersangkutan apa yang secara tepat tidak perlu dilakukan.
[Read More...]


Definisi Imbalan Dan Hukuman Organisasi



Imbalan atau kompensasi adalah faktor penting yang mempengaruhi bagaimana dan mengapa orang-orang bekerja pada suatu organisasi dan bukan pada organisasi yang lainnya. Perusahaan harus cukup kompetitif dengan beberapa jenis kompensasi untuk mempekerjakan, mempertahankan, dan memberi imbalan terhadap kinerja setiap individu di dalam organisasi. Sistem kompensasi dalam organisasi harus dihubungkan dengan dengan tujuan dan strategi organisasi serta keseimbangan antara keuntungan dan biaya pengusaha dengan harapan dari karyawan.

Program kompensasi dalam organisasi harus memiliki empat tujuan, antara lain :
(1) terpenuhinya sisi legal, dengan segala peraturan dan hukum yang sesuai
(2) efektifitas biaya untuk organisasi
(3) keseimbangan indivdual, internal, eksternal untuk seluruh karyawan
(4) peningkatan keberhasilan kinerja organisasi.

Menurut Ivancevich (1998) Compensation is the Human Resources Management function that deals with every type of reward individuals receive in exchange for performing organization tasks. Kompensasi adalah fungsi manajemen sumber daya manusia yang berkaitan dengan semua bentuk  penghargaan yang dijanjikan akan diterima karyawan sebagai imbalan dari pelaksanaan tugas dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan.

Mondy dan Noe (1993: 320) kompensasi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kompensasi finansial dan kompensasi non finansial. Kompensasi finansial terdiri dari  kompensasi finansial langsung (direct financial compensation) dan kompensasi finansial tidak langsung (indirect financial compensation).

Kompensasi finansial langsung terdiri dari gaji, upah, bonus dan komisi. Sedangkan kompensasi finansial tidak langsung disebut juga dengan tunjangan, yakni meliputi semua imbalan finansial yang tidak tercakup dalam kompensasi langsung. Sedangkan kompensasi non finansial(nonfinancial compensation) terdiri dari kepuasan yang diterima baik dari pekerjaan itu sendiri, seperti tanggung jawab, peluang akan pengakuan, peluang adanya promosi, atau dari lingkungan psikologis dan atau fisik dimana orang tersebut berada, seperti rekan kerja yang menyenangkan, kebijakan-kebijakan yang sehat, adanya kafetaria , sharing pekerjaan, minggu kerja yang dipadatkan dan adanya waktu luang. Dengan demikian kompensasi tidak hanya berkaitan dengan imbalan-imbalan moneter (ekstrinsik) saja, akan tetapi juga pada tujuan dan imbalan intrinsik organisasi seperti pengakuan, maupun kesempatan promosi.
Sedangkan Michael dan Harold (1993 : 443) membagi kompensasi dalam tiga bentuk, yaitu material, sosial dan aktivitas . Bentuk kompensasi material tidak hanya berbentuk uang, seperti gaji, bonus, dan komisi, melainkan segala bentuk penguat fisik (phisical reinforcer), misalnya fasilitas parkir, telepon dan ruang kantor yang nyaman, serta berbagai macam bentuk tunjangan misalnya pensiun, asuransi kesehatan. Sedangkan kompensasi sosial berhubungan erat dengan kebutuhan berinteraksi dengan orang lain. Bentuk kompensasi ini misalnya status, pengakuan sebagai ahli di bidangnya, penghargaan atas prestasi, promosi, kepastian masa jabatan, rekreasi, pembentukan kelompok-kelompok pengambilan keputusan, dan kelompok khusus yang dibentuk untuk memecahkan permasalahan perusahaan.

Sedangkan kompensasi aktivitas merupakan kompensasi yang mampu mengkompensasikan aspek-aspek pekerjaan yang tidak disukainya dengan memberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas tertentu. Bentuk kompensasi aktivitas dapat berupa“kekuasaan” yang dimiliki seorang karyawan untuk melakukan aktivitas di luar pekerjaan rutinnya sehingga tidak timbul kebosanan kerja, pendelegasian wewenang, tanggung jawab (otonomi), partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta training pengembangan kepribadian.

Ketiga bentuk kompensasi tersebut akan dapat memotivasi karyawan baik dalam pengawasan, prestasi kerja maupun komitmen terhadap perusahaan. Dalam pemberian kompensasi tersebut, tingkat atau besarnya kompensasi harus benar-benar diperhatikan karena tingkat kompensasi akan menentukan gaya hidup, harga diri, dan nilai perusahaan. Kompensasi mempunyai pengaruh yang besar dalam penarikan karyawan, motivasi, produktivitas, dan tingkat perputaran karyawan. (Benardin dan Russel, 1993 : 373).

Sistem pemberian imbalan (kompensasi) adalah merupakan hal yang penting dalam perusahaan. Beberapa alasan mendasari pendapat ini antara lain karena : Seringkali imbalan adalah merupakan biaya dengan proporsi terbesar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Bisa merupakan daya tarik untuk mendapatkan karyawan yang baik (bermutu). Bisa menjadi perangsang bagi karyawan untuk meningkatkan prestasi kerjanya  Bisa menghindari munculnya ketidakpuasan kerja, atau dengan kata lain bisa meningkatkan motivasi kerja serta loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
[Read More...]


Kebudayaan Jawa



TUGAS SOFTSKILL


k
Kebudayaan Jawa

PENGERTIAN
Suku Jawa (Jawa ngoko: wong Jowo, krama: tiyang Jawi) merupakan suku bangsa terbesar di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Setidaknya 41,7% penduduk Indonesia merupakan etnis Jawa. Selain di ketiga propinsi tersebut, suku Jawa banyak bermukim di Lampung, Banten, Jakarta, dan Sumatera Utara. Di Jawa Barat mereka banyak ditemukan di Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Suku Jawa juga memiliki sub-suku, seperti Osing dan Tengger.
     BAHASA
Suku bangsa Jawa sebagian besar menggunakan bahasa Jawa dalam bertutur sehari-hari. Dalam sebuah survei yang diadakan majalah Tempo pada awal dasawarsa 1990-an, kurang lebih hanya 12% orang Jawa yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa mereka sehari-hari, sekitar 18% menggunakan bahasa Jawa dan Indonesia secara campur, dan selebihnya hanya menggunakan bahasa Jawa saja.
Bahasa Jawa memiliki aturan perbedaan kosa kata dan intonasi berdasarkan hubungan antara pembicara dan lawan bicara, yang dikenal dengan unggah-ungguh. Aspek kebahasaan ini memiliki pengaruh sosial yang kuat dalam budaya Jawa, dan membuat orang Jawa biasanya sangat sadar akan status sosialnya di masyarakat.
     KEPERCAYAAN
Masyarakat Jawa yang mayoritas beragama Islam hingga sekarang belum bisa meninggalkan tradisi dan budaya Jawanya. Di antara tradisi dan budaya ini terkadang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Tradisi dan budaya Jawa ini sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa, terutama yang abangan. Di antara tradisi dan budaya ini adalah keyakinan akan adanya roh-roh leluhur yang memiliki kekuatan ghaib, keyakinan adanya dewa dewi yang berkedudukan seperti tuhan, tradisi ziarah ke makam orang-orang tertentu, melakukan upacara-upacara ritual yang bertujuan untuk persembahan kepada tuhan atau meminta berkah serta terkabulnya permintaan tertentu. Setelah dikaji inti dari tradisi dan budaya tersebut, terutama dilihat dari tujuan dan tatacara melakukan ritus-nya, jelaslah bahwa semua itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tuhan yang mereka tuju dalam keyakinan mereka jelas bukan Allah, tetapi dalam bentuk dewa dewi seperti Dewi Sri, Ratu Pantai Selatan, roh-roh leluhur, atau yang lainnya. Begitu juga bentuk-bentuk ritual yang mereka lakukan jelas bertentangan dengan ajaran ibadah dalam Islam yang sudah ditetapkan dengan tegas dalam al-Quran dan hadis Nabi Saw. Karena itulah, tradisi dan budaya Jawa seperti itu sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam dan perlu diluruskan atau sekalian ditinggalkan.
            Selain itu, masyarkat jawa juga mempunyai tradisi upacara adat dalam setiap kegiatan – kegian besar, seperti :
·         Kematian ( Mendhak )
·         Upacara nyewu dina (memohon pengampunan kepada Tuhan )
·         Upacara Brobosan (penghormatan dari sanak keluarga kepada orang tua dan leluhur mereka yang telah meninggal dunia )
  • Upacara-upacara sebelum pernikahan (Siraman, Upacara Ngerik, Upacara Midodareni, Upacara diluar kamar pelaminan, Srah-srahan atau Peningsetan, Nyantri, Upacara Panggih atau  Temu, Balangan suruh Penganten, dll )
·         Upacara untuk kelahiran bayi, seperti :
- Wahyu Tumurun
Maknanya agar bayi yang akan lahir menjadi orang yang senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu mendapat.
- Sido Asih
Maknanya agar bayi yang akan lahir menjadi orang yang selalu di cintai dan dikasihi oleh sesama serta mempunyai sifat belas kasih
- Sidomukti.
Maknanya agar bayi yang akan lahir menjadi orang yang mukti wibawa, yaitu berbahagia dan disegani karena kewibawaannya.
- Truntum.
Maknanya agar keluhuran budi orangtuanya menurun (tumaruntum) pada sang bayi.
- Sidoluhur.
Maknanya agar anak menjadi orang yang sopan dan berbudi pekerti luhur.
- Parangkusumo.
Maknanya agar anak memiliki kecerdasan bagai tajamnya parang dan memiliki ketangkasan bagai parang yang sedang dimainkan pesilat tangguh.
- Semen romo.
Maknanya agar anak memiliki rasa cinta kasih kepada sesama layaknya cinta kasih Rama dan Sinta pada rakyatnya.
- Udan riris.
Maknanya agar anak dapat membuat situasi yang menyegarkan, enak dipandang, dan menyenangkan siapa saja yang bergaul dengannya.
- Cakar ayam.
Maknanya agar anak pandai mencari rezeki bagai ayam yang mencari makan dengan cakarnya karena rasa tanggung jawab atas kehidupan anak-anaknya, sehingga kebutuhan hidupnya tercukupi, syukur bisa kaya dan berlebihan.
- Grompol.
Maknanya semoga keluarga tetap bersatu, tidak bercerai-berai akibat ketidakharmonisan keuarga (nggrompol : berkumpul).
- Lasem.
Bermotif garis vertikal, bermakna semoga anak senantiasa bertakwa pada Tuhan YME.
- Dringin.
Bermotif garis horisontal, bermakna semoga anak dapat bergaul, bermasyarakat, dan berguna antar sesama.

2.4       PROFESI
Mayoritas orang Jawa berprofesi sebagai petani, namun di perkotaan mereka mendominasi pegawai negeri sipil, BUMN, anggota DPR/DPRD, pejabat eksekutif, pejabat legislatif, pejabat kementerian dan militer. Orang Jawa adalah etnis paling banyak di dunia artis dan model. Orang Jawa juga banyak yang bekerja di luar negeri, sebagai buruh kasar dan pembantu rumah tangga. Orang Jawa mendominasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri terutama di negara Malaysia, Singapura, Filipina, Jepang, Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Taiwan, AS dan Eropa.



2.5       STRATIFIKASI SOSIAL
Masyarakat Jawa juga terkenal akan pembagian golongan-golongan sosialnya. Pakar antropologi Amerika yang ternama, Clifford Geertz, pada tahun 1960-an membagi masyarakat Jawa menjadi tiga kelompok: kaum santri, abangan dan priyayi. Menurutnya kaum santri adalah penganut agama Islam yang taat, kaum abangan adalah penganut Islam secara nominal atau penganut Kejawen, sedangkan kaum Priyayi adalah kaum bangsawan. Tetapi dewasa ini pendapat Geertz banyak ditentang karena ia mencampur golongan sosial dengan golongan kepercayaan. Kategorisasi sosial ini juga sulit diterapkan dalam menggolongkan orang-orang luar, misalkan orang Indonesia lainnya dan suku bangsa non-pribumi seperti orang keturunan Arab, Tionghoa, dan India.
2.6       SENI
Orang Jawa terkenal dengan budaya seninya yang terutama dipengaruhi oleh agama Hindu-Buddha, yaitu pementasan wayang. Repertoar cerita wayang atau lakon sebagian besar berdasarkan wiracarita Ramayana dan Mahabharata. Selain pengaruh India, pengaruh Islam dan Dunia Barat ada pula. Seni batik dan keris merupakan dua bentuk ekspresi masyarakat Jawa. Musik gamelan, yang juga dijumpai di Bali memegang peranan penting dalam kehidupan budaya dan tradisi Jawa.
Contoh kesenian yang berkembang di mastarakat jawa adalah :
·         Topeng (topeng madura, topeng malang, topeng dongkrek, )
·         Angklung
·         Bali-balian
·         Wayang ( kuli, klitik, purwo, godog, golek, dll )
·         Trian (tari topeng kuncaran, tari merak, tari serimpi, tari blambangan cakil, tari remong, reog ponorogo dan jaipong )
2.7       STEREOTIPE ORANG JAWA
Orang Jawa memiliki stereotipe sebagai sukubangsa yang sopan dan halus. Tetapi mereka juga terkenal sebagai sukubangsa yang tertutup dan tidak mau terus terang. Sifat ini konon berdasarkan watak orang Jawa yang ingin menjaga harmoni atau keserasian dan menghindari konflik, karena itulah mereka cenderung untuk diam dan tidak membantah apabila terjadi perbedaan pendapat.
[Read More...]


Korupsi



TUGAS SOFTSKILL

KORUPSI


Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.


Macam – macam Korupsi
            Dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
  1. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
  2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
  3. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
  4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
  5. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
  6. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1.Model korupsi lapis pertama: Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
2.Model korupsi lapis kedua: Jarring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
3.Model korupsi lapis ketiga: Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.


Sebab – sebab Korupsi

            Banyak faktor penyebab korupssi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
ü  Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
ü  Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
ü  Kurangnya pendidikan.
ü  Adanya banyak kemiskinan.
ü  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
ü  Struktur pemerintahan.
ü  Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll

ciri-ciri korupsi
            Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu:
Ø  Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
Ø  Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
Ø  Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
Ø  Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø  Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
Ø  Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø  Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

Contoh Kasus

Dalam makalah ini kami akan mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Aulia Tantowi Pohan atau yang lebih dikenal dengan Aulia Pohan.
            KPK berhasil mengusut kasus korupsi untuk kesekian kalinya. Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan tersandung dakwaan kasus korupsi. Aulia Pohan dianggap melakukan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Dalam kasus ini menyeret pula beberapa nama yaitu Maman H. Soemantri, Bunbunan E.J. Hutapea dan Aslim Tadjudin . Terjadi pro dan kontra dalam kasus ini, dikarenakan Aulia Pohan tidak ikut memakan hasil korupsi tersebut sedangkan disisi lain Aulia Pohan bersalah karena memiliki ide tersebut.
            Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya mengganjar besan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sama hal nya kawan-kawannya yang mendapatkan hukuman penjara 4 hingga 4,5 Tahun serta denda masing-masing 200Juta. Dalam putusan itu, majelis hakim sesungguhnya tidak kompak. Empat hakim, yakni Edward Patinasarani, Anwar, Hendra Yospin, dan Slamet Subagyo menilai Aulia cs dinilai terbukti dakwaan primer yang melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.  Hakim Hendra Yospin, anggota majelis yang lain, menilai Aulia cs telah menyetujui pencairan dana Rp 100 miliar itu di luar sistem anggaran.
            Pada saat peringatan HUTRI ke-65, 17 Agustus 2010 lalu Aulia Pohan cs mendapat remisi. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)BI menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan cs resmi bebas bersyarat. Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, “Dia sudah boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh kemana mana sampai masa tahanannya berakhir. Untuk bebas bersyarat, syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara.” Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Analisis Kasus
o    Materil
Hukum materil adalah mengatur tentang apa siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Dalam contoh kasus ini Aulia Pohan terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tipikor yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan melanggar pasal 3 UU pemberantasan tipikor yang berisi Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
o   Formil
Hukum formil adalah hukum yang mengatur cara menghukum seseorang yang melanggar hukum pidana. Hukum formil merupakan pelaksanaan hukum materil. Dalam kasus ini yang merupakan hukum formil adalah KPK yang mengusut kasus melaporkanya ke pengadilan agar ditindak lanjuti kasus tersebut.
o   Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran – pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum.
Kasus Aulia Pohan termasuk dalam peanggaran hukum pidana bukan pelanggaran hukum perdata. Karena Aulia Pohan telah melanggar kepentingan umum yaitu merugikan keunangan negara.
o   Subjek
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum, ber hak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap bertindak dalam hukum. Dalam kasus ini yang temasuk subjek hukum adalah Aulia Pohan dan kawan-kawan, BI, YPPI, dan KPK.
o   Objek
Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Dalam kasus ini yang merupakan Objek hukum adalah uang 100 Milyar. Uang tersebut adalah uang hasil korupsi Aulia Pohan dan kawan-kawannya.
Analisis Kasus di Berbagai Perspektif
1.      Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara emipiris dan analitis mempelajari hubungan tibal balik antara hukum sebagai gejala sosial dan gejala-gejala sosial lainyya. Sosiologi hukum juga memperjelas praktik-praktik hukum.
Dalam makalah ini, Aulia Pohan terbukti menuangkan suatu ide dalam penyalahgunaan sana YPPI. Hal tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU pemberantasan Tipikor. Meski hasil korupsi tersebut tidak satu rupiahpun Aulia nikmati namun Aulia Pohan telah memperkaya orang lain dengan penyalahgunaan dana tersebut. Apa yang dilakukan Aulia dan kawan-kawan telah merugikan uang negara.
2.      Ekonomi Hukum
Ekonomi hukum adalah suatu ilmu yang dapat duigunakan dalam hukum untuk mengetahuiada tidaknya kerugian terhadap keuangan negara.
Kasus Aulia Pohan merupakan kasus korupsi, maka ilmu ekonomilah yang snagat membantu dalam proses pembuktiannya. Aulia pohan telah merugikan uang negara sebesar 100 Milyar rupiah.
3.      Politik Hukum
Suatu proses politik dalam hukum mampu melenyapkan ketegangan-ketegangan yang ada dalam masyarakat.
Aura politis ada dalam penyalahgunaan dana YPPI yang menyeret Aulia Pohan ke meja hukum. Aulia dan kawan-kawan bekerjasama dalam pencairan dana tersebut. Pembebasan Aulia Pohan juga diduga mengandung unsur politik. Karena Auloia Pohan merupakan besan seorang presiden yang artinya bebasnya Aulia merupakan penyembuhan nama baik seorang presiden beserta partain ya. Sehingga Aulia dapat bebas lebih cepat dari waktu hukuman yang di tetapkan hakim.
Tawaran Solusi
            Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
v  Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
v  Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
v  Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsiyangtepatyaitu:Strategi Preventif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi. Strategi Deduktif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial. Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
  1. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
  2. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
  3. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
  4. Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan
[Read More...]


 
Return to top of page Copyright © 2010 | salahbantal Converted into Blogger Template by Denih Edogawa